Pelatihan Manajemen BUMDES

Pelatihan Manajemen BUMDES

Program strategis dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan hasil analisa potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Bentuk Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ini, harus berbadan hukum.

Sesuai amanat UU Desa No 6/2014 setiap desa diharuskan membentuk BUMDES, sebagai salah satu upaya untuk pemberdayaan masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Desa. Selanjutnya Kementrian Desa, Transmigrasi dan Daerah Tertinggal telah menerbitkan Peraturan Menteri No4/2015 tentang BUMDES. Menyambut hal tersebut Pemerintah Daerah seharusnya juga sudah menerbitkan Perda tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. Namun demikian dari sekian banyak desa, belum banyak yang mendirikan BUMDES dengan berbagai permasalahan yang mereka hadapi. Bagi desa yang sudah mendirikan BUMDES pun banyak yang kondisinya belum beroperasional dengan baik.

Pembentukan dan penguatan BUMDES Sibalung untuk dapat lebih produktif berskala partisipatif seluruh warga ikut dalam kegiatan tersebut sehingga diharapkan mampu untuk menggerakan dan meningkatkan perekonomian rakyat secara bekesinambungan dan merupakan salah satu penungjang terciptanya desa yang manidiri sesuai dengan harapan dari pemarintah.

Tujuan dari Pelatihan tersebut diharapkan :

  1. Memahami konsep bisnis dasar untuk pengelolaan BUMDES
  2. Mampu memilih unit usaha bisnis untuk BUMDES
  3. Menyusun struktur organisasi dan job desc
  4. Membuat proyeksi pendapatan dan menyusun rencana bisnis dan anggaran
  5. Memahami sistem pencairan anggaran & SOP keuangan
  6. Memahami sistem pelaporan dan pertanggungjawaban
  7. Memahami pola pengembangan BUMDES

Related Posts

Komentar